Arti Tanda Marka Jalan Menurut Warnanya

5
(1)

Bagi Anda yang memiliki kendaraan, sebelum terjun ke jalanan untuk berkendara, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu macam-macam tanda marka jalan beserta maksudnya. Makna dari marka jalan wajib Anda ketahui karena menyangkut keamanan serta keselamatan dalam berkendara.

Warna dalam Tanda Marka Jalan

Anda yang sering berkendara pasti kerap menemukan garis-garis di atas aspal dengan menggunakan cat. Garis-garis tersebut biasanya memiliki bentuk bermacam-macam seperti garis membujur utuh, putus-putus, hingga wujud timbul yang biasa disebut sebagai marka kejut.

Setiap bentuk marka yang berbeda, maka akan berbeda pula artinya. Namun selain itu, pemilihan warna cat untuk tanda marka jalan juga tidak dilakukan secara sembarangan. Karena selain bentuk, setiap warna cat juga tentu memiliki arti tersendiri.

Bukan tanpa dasar, penentuan warna marka jalan ternyata telah terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 67 Tahun 2018 dalam Pasal 16 ayat 2. Di Indonesia sendiri, warna cat marka jalan yang paling umum yaitu warna putih dan kuning.

Lalu, apakah Anda tahu perbedaan warna cat putih dan kuning pada marka jalan? Berikut penjelasannya:

  • Marka Warna Putih

Anda pasti sering melihat garis-garis di tengah dan tepi jalan baik itu utuh atau putus-putus. Biasanya jika bukan di wilayah perkotaan, maka garis-garis tersebut akan berwarna putih.

Marka jalan yang menggunakan cat putih menunjukkan bahwa jalan tersebut bukanlah jalan nasional alias hanya jalan biasa.

  • Marka Warna Kuning

Berbeda dengan marka warna putih, marka warna kuning biasanya menjadi tanda bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional. Jalan yang memiliki status sebagai jalan nasional yaitu jalan-jalan yang menjadi penghubung antara ibu kota provinsi satu dengan yang lainnya.

Baca Juga :   Berapa Jarak Antar Marka Jalan yang Tepat?

Selain jalan penghubung, status tersebut juga disematkan pada jalan tol. Karena itu, jalan tol juga memiliki marka jalan berwarna kuning.

Karena merupakan jalan nasional, setiap jalan yang memiliki marka kuning makan akan dikelola secara langsung oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Aturan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning

Dari penjelasan sebelumnya, Anda sudah mengetahui perbedaan antara marka jalan berwarna putih dan kuning. Ternyata, kedua marka tersebut hanya membedakan status jalan saja, yaitu jalan nasional dan jalan biasa.

Tidak lebih dari itu, fungsi kedua marka tersebut bagi pengendara tentunya sama. Hal itu dapat Anda lihat dari bentuk marka yang tidak ada perbedaan sama sekali kecuali warnanya. Kedua jenis tanda marka jalan tersebut sama-sama terdiri dari marka melintang, marka membujur, marka serong, dan lainnya.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui bahwa aturan-aturan yang berlaku pada jalan bermarka kuning sama saja dengan peraturan pada jalan bermarka putih. Tentu saja, peraturan marka jalan tersebut perlu Anda patuhi dan tidak boleh Anda langgar.

Selain keselamatan Anda terancam, Anda yang melanggar marka jalan juga tentunya akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut telah diatur dalam sebuah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi Anda yang terlanjur melanggar, Anda harus siap menerima sanksi berupa hukuman pidana penjara selama dua bulan atau denda maksimal sebanyak Rp 500.000.

Catinpaint Sebagai Jasa Pembuatan Tanda Marka Jalan

Karena marka jalan baik dari segi warna maupun bentuk telah diatur oleh pemerintah, maka pembuatan marka harus sesuai dengan standar yang berlaku. Karena itu, Anda perlu meminta bantuan jasa marka jalan profesional untuk membuat marka jalan.

Baca Juga :   Marka Jalan Segitiga, Apa Fungsinya?

Salah satu jasa pemarkaan yang bisa Anda andalkan yaitu Catinpaint.co.id. Anda bisa mempercayakan proyek pemarkaan kepada kami karena kami merupakan kontraktor marka jalan berpengalaman sehingga marka akan sesuai dengan standar pemerintah.

Selain itu, hasil marka yang kami kerjakan juga akan jauh lebih baik karena menggunakan cat khusus produksi sendiri yaitu Catin Thermoplastic Paint. Karena itu, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli cat.

Jika Anda masih bingung tentang pemarkaan jalan, Anda bisa berkonsultasi secara gratis dengan tim kami melalui nomor yang tertera pada web resmi kami yaitu catinpaint.co.id. Tidak perlu khawatir, kami akan sangat responsif karena merupakan tenaga ahli.

Sebagai jasa marka jalan Jabodetabek, kami akan selalu siap melayani Anda termasuk survei tanpa pungutan biaya untuk melihat lokasi yang hendak Anda pasang tanda marka jalan.

Apakah Catinpain membantu?

Klik bintang untuk menilainya!

Rating rata-rata 5 / 5. Jumlah suara: 1

Tidak ada suara sejauh ini! Jadilah yang pertama untuk menilai posting ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top