Perbedaan Marka Membujur Putus-putus vs Utuh

0
(0)

Ketahui perbedaan marka jalan putus-putus dan utuh, serta aturan menyalip yang aman sesuai hukum. Pelajari juga situasi umum di jalan raya dan tips keselamatan berkendara langsung dari catinpaint.co.id, penyedia jasa marka jalan terpercaya yang berkomitmen menghadirkan marka berkualitas demi menjaga keselamatan Anda di setiap perjalanan.

marka membujur

Sebagai penyedia jasa marka jalan di catinpaint.co.id, kami sering mendapat pertanyaan dari pengendara, instansi, hingga masyarakat umum: “Kenapa ada garis jalan yang putus-putus, dan ada juga yang lurus utuh? Apa sebenarnya bedanya? Dan kapan kita boleh menyalip?”

marka putus-putus

Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi jawabannya sangat penting. Marka jalan bukan hanya cat di atas aspal. Marka jalan menjadi bahasa visual lalu lintas yang kami rancang berdasarkan perhitungan teknis, hukum, dan keselamatan. Setiap garis yang kami cat di jalan raya membawa pesan keselamatan yang wajib dipatuhi pengendara

Kami membahas secara lengkap perbedaan marka membujur putus-putus dan utuh, menjelaskan aturan hukum yang mengikat, menggambarkan kondisi jalan yang biasanya diberi marka tersebut, serta memberikan edukasi keselamatan berkendara. Kami menyampaikan semua ini dari perspektif kami sebagai penyedia jasa marka jalan profesional

Definisi Teknis Masing-masing Marka

Sebelum memahami kapan pengendara boleh atau dilarang menyalip, penting untuk mengenal lebih dulu definisi teknis dari setiap jenis marka jalan. Setiap garis yang membentang di permukaan aspal memiliki arti khusus, mulai dari marka membujur putus-putus yang memberikan kelonggaran tertentu, hingga marka membujur utuh yang menandakan larangan tegas.

Baca Juga :   Fungsi dan Jenis Garis Marka Jalan yang Perlu Anda Tahu

Marka Membujur Putus-putus

Marka membujur putus-putus adalah garis berwarna putih yang memanjang sejajar dengan arah lalu lintas, tetapi dengan pola terputus pada interval tertentu. Panjang garis biasanya 3–5 meter, dipisahkan jarak kosong sekitar 5–7 meter.

Fungsinya adalah sebagai pembatas jalur lalu lintas yang masih memperbolehkan kendaraan melintas untuk keperluan tertentu, seperti menyalip atau berpindah jalur. Dalam hukum lalu lintas, marka ini bermakna izin bersyarat: boleh dilintasi, tetapi hanya jika situasi aman dan tidak mengganggu kendaraan lain.

Kami menemukan di lapangan bahwa petugas lalu lintas biasanya menempatkan marka putus-putus pada jalan antar kota atau jalan nasional yang lurus dan panjang.

Marka Membujur Utuh

Berbeda dengan yang putus-putus, marka membujur utuh adalah garis lurus berwarna putih yang memanjang sejajar dengan arah jalan tanpa ada putus di antaranya. Lebarnya biasanya 10–15 cm, dan fungsinya sangat jelas: melarang kendaraan melintasinya.

Makna hukumnya pun lebih tegas.Aturan lalu lintas melarang pengendara menyalip atau berpindah jalur melewati garis ini. Petugas dapat langsung menjatuhkan sanksi hukum kepada pelanggar, sebab marka utuh ditempatkan di lokasi yang sangat berisiko jika dilanggar.

Sebagai aplikator cat marka jalan, kami memastikan garis utuh memiliki tingkat visibilitas tinggi. Kami menggunakan cat thermoplastic dengan tambahan glass bead reflektif agar garis tetap terlihat jelas pada malam hari maupun kondisi hujan. Mengapa? Karena larangan ini bersifat vital. Jika marka tidak terlihat, maka potensi kecelakaan meningkat drastis.

Aturan Lalu Lintas yang Berlaku

Setiap marka jalan yang terlukis di aspal tidak hanya berfungsi sebagai penanda visual, tetapi juga memiliki dasar hukum yang mengikat. Indonesia melalui undang-undang dan peraturan menteri telah menetapkan aturan jelas mengenai bagaimana pengendara harus mematuhi garis putus-putus maupun garis utuh, agar tertib lalu lintas dan keselamatan bersama tetap terjaga.

Baca Juga :   Standar Marka Jalan Bina Marga dan 2 Jenisnya

Indonesia memiliki regulasi yang jelas terkait marka jalan. Dua aturan utama adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Menurut aturan tersebut:

  • Marka Putus-putus: Kendaraan boleh menyalip atau berpindah jalur asalkan aman, jarak pandang mencukupi, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
  • Marka utuh melarang kendaraan menyalip atau berpindah jalur dalam kondisi apa pun, kecuali saat darurat

Jika melanggar, konsekuensinya tercantum pada Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yakni denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Kami sebagai penyedia jasa marka jalan selalu menekankan kepada pihak berwenang bahwa mereka hanya bisa menegakkan aturan jika marka di lapangan terlihat jelas dan sesuai standar teknis.” Marka yang pudar atau tidak konsisten dapat menimbulkan kebingungan bagi pengendara.

Situasi Umum di Jalan Raya

Ketahui perbedaan marka yang aman sesuai hukum. Pelajari juga situasi umum di jalan raya dan tips keselamatan berkendara langsung dari catinpaint.co.id, penyedia jasa marka jalan terpercaya yang berkomitmen menghadirkan marka berkualitas demi menjaga keselamatan Anda di setiap perjalanan.

Mengapa sebagian jalan diberi marka putus-putus dan sebagian lain diberi marka utuh?

Jawabannya terletak pada rekayasa lalu lintas. Pemilihan jenis marka sangat bergantung pada kondisi geometri jalan, visibilitas pengemudi, serta tingkat risiko di lokasi tersebut.

Marka Putus-putus biasanya ditempatkan di:

Keberadaan marka membujur putus-putus di jalan raya bukanlah kebetulan, melainkan hasil analisis teknis yang cermat. Marka ini sengaja dipasang di lokasi-lokasi tertentu yang dianggap aman untuk manuver menyalip, di mana pengendara memiliki jarak pandang cukup luas serta ruang gerak yang memadai.

  1. Jalan lurus panjang dengan pandangan jauh ke depan (lebih dari 200 meter).
  2. Jalan dengan volume lalu lintas sedang, sehingga memungkinkan manuver menyalip.
  3. Jalan antar kota yang relatif lebar dan minim hambatan samping.
Baca Juga :   Ini Dia Jasa Marka Jalan Semarang Paling Profesional

Edukasi Keselamatan

Mengabaikan marka jalan sering berujung pada kecelakaan. Menurut data Korlantas Polri, salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas antar kota adalah kesalahan saat menyalip, terutama di daerah yang seharusnya terlarang.

Bahaya Menyalip di Marka Utuh

Efek domino: di jalan sempit, kesalahan satu kendaraan bisa memicu kecelakaan beruntun.

Tabrakan frontal: kendaraan dari arah berlawanan muncul tiba-tiba di tikungan atau tanjakan.

Kehilangan kontrol: pengemudi panik karena tidak ada ruang kembali ke jalur.

Makna Penting di Balik Perbedaan Marka Membujur Putus-putus dan Utuh bagi Keselamatan Berkendara

Perbedaan antara marka membujur putus-putus dan marka utuh sangat jelas:

  • Putus-putus → boleh menyalip jika kondisi aman.
  • Utuh → larangan mutlak menyalip.

Aturan ini bukan sekadar formalitas hukum. Ia dirancang melalui kajian rekayasa lalu lintas untuk melindungi keselamatan pengendara. Sayangnya, banyak pengendara yang masih meremehkannya.

Sebagai penyedia jasa marka jalan di catinpaint.co.id, kami memiliki keyakinan bahwa setiap garis cat di jalan raya membawa pesan: “Utamakan keselamatan, bukan kecepatan.” Karena itu, kami selalu berkomitmen menghadirkan marka jalan yang presisi, reflektif, dan tahan lama, agar pesan keselamatan ini bisa terbaca dengan jelas kapan pun dan oleh siapa pun.

Makna di Balik Setiap Garis di Jalan Raya

Perbedaan marka bukan hanya soal garis putus-putus atau utuh, tetapi juga menyangkut keselamatan setiap pengendara. Pemerintah memasang marka jalan bukan sekadar mempercantik aspal, melainkan untuk menjaga nyawa. Karena itu, mari kita sebagai pengguna jalan menghormati setiap garis yang ada.

Apakah Catinpain membantu?

Klik bintang untuk menilainya!

Rating rata-rata 0 / 5. Jumlah suara: 0

Tidak ada suara sejauh ini! Jadilah yang pertama untuk menilai posting ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top