Pengguna jalan raya pasti sering melihat garis-garis putih atau kuning yang terdapat di jalan aspal. Nah, gambar-gambar tersebut memiliki arti khusus untuk para pengguna di atasnya. Salah satu contoh adalah gambar marka serong yang mungkin Anda lupa, tapi cukup sering dilihat.
Bentuk dari marka jalan memiliki berbagai macam rupa yang terdiri dari warna putih atau kuning. Mungkin, Anda sering menjumpai marka utuh, putus-putus, berkelok/segitiga, hingga miring. Masing-masing marka tersebut wajib Anda ketahui fungsinya.
Daftar Isi
Marka Jalan
Pada dasarnya, marka jalan memiliki arti yaitu sebuah tanda berupa bentuk, garis, dan lambang lainnya yang berada di permukaan jalan raya. Marka jalan ini berfungsi untuk membatasi ruang gerak pengguna jalan dengan tujuan memberi rasa aman, atau bisa kita sebut sebagai tata tertib jalanan.
Pasalnya, berbagai marka yang muncul di jalan raya berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 34 Tahun 2014. Peraturan tersebut mengatur jenis-jenis marka dan segala pernyataan yang berbeda-beda tergantung pada jenisnya.
Marka jalan memiliki bentuk bermacam-macam tergantung pada jenis, kegunaan dan peraturannya. Bagi Anda pengguna jalan tol, pasti sering menjumpai gambar marka serong garis di tengah pembatas jalan. Tapi apakah maksud dari marka tersebut?
Gambar Marka Serong dan Artinya
Bentuk marka serong berbeda dengan marka membujur, lalu apa fungsi marka serong? Sama seperti marka jalan lain, marka serong juga merupakan sebuah rambu-rambu jalan yang membantu pengguna kendaraan menaati peraturan. Berikut penjelasan lengkapnya.
-
Marka Serong Chevron
Marka serong berpola chevron berupa garis utuh yang memiliki garis-garis chevron. Gambar marka unik ini mampu memberikan ilusi pada kendaraan untuk tidak melaju terlalu kencang. Menurut undang-undang, marka ini memiliki aturan sebagai berikut.
- Tidak boleh ada kendaraan masuk pada jalan satu arah,
- Pemberitahuan awal akan percabangan jalan pada lalu lintas satu arah,
- Pemberitahuan awal akan pulau lalu lintas atau median lalu lintas satu arah,
- Larangan untuk kendaraan untuk melintas pada lalu lintas satu arah.
-
Marka Serong Garis Miring
Marka serong garis miring, memiliki pola garis yang sejajar dengan pola melintang. Gambar marka serong ini memiliki aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 34 Tahun 2014 Pasal 28 ayat 3, sebagai berikut.
- Tidak boleh ada kendaraan masuk pada jalan dua arah
- Pemberitahuan awal akan percabangan jalan pada lalu lintas dua arah,
- Pemberitahuan awal akan pulau lalu lintas atau median lalu lintas dua arah,
- Larangan untuk kendaraan untuk melintas pada lalu lintas dua arah.
-
Marka Serong Drum
Di beberapa jalan raya terdapat marka serong yang cukup besar dengan beberapa drum di tengahnya. Drum berisi air tersebut bukan peredam tabrakan atau mobil oleng, melainkan untuk mengisi air radiator pada mobil bermasalah.
Bukan tidak mungkin, kelalaian atau kesalahan yang secara sengaja maupun tidak terhadap kendaraan dapat mengakibatkan beberapa kekurangan. Termasuk pengisian air radiator yang cukup penting dan Anda akan kesulitan untuk mencarinya di tengah jalan tol.
Peraturan tersebut dapat menyelamatkan pengendara dari bahaya yang mungkin saja bisa menerpa beberapa saat ke depan. Penting untuk diketahui bahwa marka jalan juga dapat menyelamatkan nyawa pengguna jalan yang menaati peraturan tersebut.
Gambar marka jalan serong tersebut sering dijumpai pada jalan tol dan jalan-jalan arteri. Marka ini memiliki lebar minimal 10 cm dengan pembuatan bentuk marka yang detail. Untuk itulah diperlukan tenaga ahli dalam pengecatan marka ini.
Catinpaint
Siapakah kontraktor jalan yang dapat Anda pilih untuk membuat gambar marka serong? Tentu saja pilihannya jatuh kepada Catinpaint. Kontraktor ini merupakan yang terbaik di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Semarang.
Catinpaint menawarkan layanan konsultasi dan survey secara gratis yang jarang dimiliki kontraktor lain. Selain itu, setiap proses pengerjaan memiliki garansi, yang nantinya akan menentukan hasil akhir dari proyek Anda.
Kontraktor jalan satu ini memiliki anggota tim berpengalaman, bekerja dengan cepat, dan menggunakan peralatan sesuai dengan standar mutu dan keamanan. Terlebih, Catinpaint akan menggunakan cat pribadi untuk membuat marka jalan, yaitu Catin Thermoplastic Paint.
Untuk mulai menggunakan jasa dari Catinpaint, Anda dapat menghubungi nomor-nomor di bawah ini.
Alamat: Jl. Semanan Raya No. 3, Kel. Semanan, Kalideres, Jakarta Barat 11850
No. Handphone: 081218178787 / 081912063554 / 081280381346