Regulasi Marka Jalan di Indonesia

0
(0)

Regulasi marka jalan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci keselamatan lalu lintas. Melalui Permenhub 67/2018 dan 34/2014, pemerintah menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi agar marka berfungsi optimal. Di catinpaint.co.id, kami hadir sebagai mitra profesional yang memastikan setiap proyek marka jalan sesuai regulasi, presisi secara teknis, dan berdampak nyata pada keselamatan masyarakat.

Marka jalan bukan sekadar garis di atas aspal. Ia adalah bahasa universal yang mengatur perilaku pengendara, menjaga keteraturan lalu lintas, dan melindungi pengguna jalan. Namun, agar berfungsi optimal, marka harus mengikuti standar regulasi yang jelas dan terukur.

peraturan marka jala

Di catinpaint.co.id, kami sering menjumpai kasus di lapangan di mana proyek marka gagal memenuhi standar. Akibatnya, marka cepat pudar, kurang terlihat pada malam hari, bahkan membingungkan pengendara. Kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah sebagai penyelenggara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, memahami dan mematuhi regulasi resmi dari Kementerian Perhubungan menjadi hal yang krusial.

Ringkasan Regulasi

Permenhub No. 67 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan No. 67/2018 membahas tentang penyelenggaraan marka jalan. Regulasi ini menekankan:

  • Fungsi marka sebagai alat pengendali lalu lintas.
  • Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengadaan serta pemeliharaan.
  • Pentingnya konsistensi desain marka agar pengendara tidak mengalami kebingungan.

Permenhub No. 34 Tahun 2014

Peraturan ini secara lebih teknis menjabarkan tentang jenis dan fungsi marka jalan, antara lain:

  • Marka membujur, melintang, serong, dan simbol.
  • Warna marka dan maknanya: putih untuk pemisah arus searah, kuning untuk arus berlawanan, serta merah/biru untuk area khusus.
  • Persyaratan visibilitas siang dan malam.
Baca Juga :   Perbedaan Marka Membujur Putus-putus vs Utuh

Bagi kami di catinpaint.co.id, regulasi ini menjadi acuan kerja utama dalam setiap proyek. Setiap garis yang kami aplikasikan selalu kami ukur, evaluasi, dan dokumentasikan agar sesuai standar hukum yang berlaku.

Standar Teknis Marka Jalan

Regulasi menetapkan spesifikasi teknis yang wajib dipenuhi agar marka efektif dan tahan lama. Beberapa poin penting antara lain:

  1. Ukuran dan Dimensi
    • Garis membujur: lebar 10–15 cm.
    • Marka melintang (zebra cross): lebar strip 30–40 cm dengan jarak antar strip 30–60 cm.
  2. Warna dan Reflektifitas
    • Warna putih/kuning harus mencapai tingkat luminansi tertentu.
    • Nilai retrorefleksi (R’L) disyaratkan sesuai standar internasional (ASTM/EN).
  3. Material
    • Cat thermoplastic dengan glass beads untuk visibilitas malam hari.
    • Cold plastic & epoxy untuk area dengan intensitas lalu lintas tinggi seperti bandara dan pelabuhan.
  4. Metode Aplikasi
    • Disarankan menggunakan mesin road marking (airless spray atau thermoplastic convex).
    • Ketebalan lapisan cat dijaga 1,5–2 mm agar daya tahan mencapai 2–3 tahun.

Di catinpain.co.id, kami menerapkan drop-on method untuk aplikasi glass beads, sehingga daya pantul tetap konsisten selama bertahun-tahun. Hasil ini jauh berbeda dibandingkan marka non-standar yang biasanya pudar hanya dalam hitungan bulan.

Dampak Regulasi bagi Kontraktor & Pemerintah Daerah

1. Bagi Kontraktor

Kontraktor wajib menggunakan material bersertifikasi dan metode kerja sesuai standar. Jika tidak, proyek berpotensi gagal dalam audit teknis, atau lebih buruk lagi, menyebabkan kecelakaan akibat marka tidak terbaca. Kami sering melihat kasus di mana kontraktor non-profesional mengejar biaya murah, tetapi akhirnya harus melakukan pengecatan ulang yang justru lebih mahal.

2. Bagi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan. Regulasi menuntut pengawasan rutin dan pemeliharaan berkala. Jika marka tidak sesuai standar, risiko hukum dan sosial bisa muncul, terutama bila terjadi kecelakaan di lokasi terkait.

Baca Juga :   Panduan Lengkap Marka Jalan: Jenis, Fungsi, dan Regulasi

3. Dampak Positif

Ketika kontraktor dan pemerintah daerah patuh regulasi, dampak nyatanya adalah:

  • Efisiensi biaya: marka tahan lama, tidak perlu repainting berkali-kali.
  • Keselamatan meningkat: pengendara lebih tertib, angka kecelakaan menurun.
  • Kepercayaan publik: masyarakat melihat pemerintah serius menjaga keselamatan.

Peran Jasa Marka Jalan Profesional

Kami di catinpaint.co.id tidak hanya mengerjakan aplikasi cat di jalan. Kami juga memberikan konsultasi desain lalu lintas, mulai dari pemilihan material, metode aplikasi, hingga evaluasi pasca-proyek. Dengan pengalaman di berbagai proyek kota besar, kami memahami bahwa setiap jalan memiliki tantangan unik: intensitas kendaraan, kondisi iklim, hingga pola penggunaan.

Menggunakan jasa profesional berarti:

  • Mendapatkan material berkualitas sesuai SNI & ASTM.
  • Pengerjaan presisi dengan mesin berteknologi tinggi.
  • Daya tahan marka yang terjamin.
  • Proyek aman dari risiko audit regulasi.

Kepatuhan Regulasi, Perlindungan Nyawa

Regulasi marka jalan, baik melalui Permenhub 67/2018 maupun Permenhub 34/2014, bukan sekadar aturan administratif. Ia adalah pedoman yang memastikan keselamatan pengguna jalan sekaligus acuan teknis bagi kontraktor dan pemerintah daerah.

Sebagai penyedia jasa marka jalan, catinpaint.co.id percaya bahwa setiap garis yang kami aplikasikan adalah tanggung jawab sosial dan teknis. Dengan mematuhi regulasi dan menghadirkan standar kerja profesional, kami tidak hanya membantu klien memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga ikut serta melindungi nyawa pengguna jalan di seluruh Indonesia.

Apakah Catinpain membantu?

Klik bintang untuk menilainya!

Rating rata-rata 0 / 5. Jumlah suara: 0

Tidak ada suara sejauh ini! Jadilah yang pertama untuk menilai posting ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top