Peraturan menhub 67 2018 marka jalan menjadi acuan penting dalam menciptakan jalan yang tertib, aman, dan nyaman di Indonesia. Di catinpaint.co.id, kami tidak hanya memahami aturan ini, tetapi juga menerapkannya secara nyata melalui pemilihan material terbaik, teknik aplikasi sesuai standar, serta kontrol kualitas yang ketat. Dengan demikian, setiap marka jalan yang kami kerjakan tidak sekadar terlihat rapi, tetapi benar-benar berfungsi melindungi pengguna jalan.

Marka jalan berfungsi sebagai bahasa visual lalu lintas. Garis, simbol, dan warna yang ditempatkan di permukaan jalan menyampaikan instruksi tanpa kata-kata. Namun, tanpa standar yang jelas, tiap wilayah bisa menerapkan marka berbeda sehingga membingungkan pengguna jalan.
Peraturan Menhub 67/2018 hadir untuk menyeragamkan praktik. Regulasi ini menegaskan kembali prinsip dalam UU LLAJ bahwa setiap marka harus memenuhi fungsi pengaturan, peringatan, larangan, dan perintah. Selain itu, peraturan ini juga menyinkronkan standar dengan perkembangan lalu lintas modern yang menuntut jalur lebih aman, efisien, dan ramah bagi semua pengguna.
Daftar Isi
Ruang Lingkup Peraturan Marka Jalan
Ringkasan Menhub 67/2018 tentang Marka Jalan mengatur secara jelas bagaimana marka jalan harus dirancang, dipasang, dan digunakan di seluruh Indonesia. Regulasi ini menetapkan jenis, warna, ukuran, serta lokasi marka agar pengguna jalan memahami pesan yang disampaikan. Kami di catinpaint.co.id selalu merujuk aturan ini saat merancang proyek, karena setiap detailnya memengaruhi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Dengan ruang lingkup yang lengkap, peraturan ini memastikan marka jalan berfungsi tidak hanya sebagai penanda visual, tetapi juga sebagai alat pengendali perilaku di jalan raya.
Peraturan Menhub 67/2018 mengatur secara rinci tentang:
- Jenis Marka
- Membujur: garis putus-putus atau utuh yang mengatur jalur kendaraan.
- Melintang: zebra cross, garis henti, dan tanda prioritas.
- Serong: tanda area terlarang untuk dilalui.
- Lambang: piktogram sepeda, pejalan kaki, panah arah, dan simbol khusus lain.
- Spesifikasi Teknis
- Warna marka harus kontras dengan permukaan jalan (umumnya putih, kuning, atau merah untuk area khusus).
- Dimensi garis dan simbol ditentukan secara presisi agar mudah terbaca.
- Material yang digunakan wajib menghasilkan visibilitas tinggi siang dan malam.
- Lokasi Penerapan
- Jalan nasional, provinsi, kabupaten, hingga lingkungan perkotaan.
- Area dengan risiko kecelakaan tinggi, misalnya persimpangan padat, sekolah, atau kawasan industri
Aspek Teknis dan Ilmiah Marka Jalan
Dari sudut pandang teknis, peraturan ini menekankan pentingnya visibilitas, daya tahan, dan keamanan marka. Kami di lapangan mengamati bahwa kualitas marka sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama:
- Material
- Thermoplastic: tahan lama, cocok untuk jalan dengan lalu lintas padat.
- Cold paint / water-based: ramah lingkungan, cepat kering, tapi butuh pemeliharaan rutin.
- Preformed thermoplastic: praktis untuk simbol rumit.
- Retroreflektivitas
Kami menambahkan glass beads pada cat panas atau basah agar cahaya lampu kendaraan dipantulkan kembali ke pengemudi. Pengukuran retroreflektivitas kami lakukan dengan alat khusus agar sesuai standar minimum. - Koefisien Gesekan
Marka tidak boleh licin. Karena itu, kami sering menambahkan agregat anti-slip supaya pejalan kaki dan pesepeda tetap aman saat hujan.
Pendekatan ilmiah seperti ini membuat marka tidak hanya tampak jelas, tetapi juga berfungsi optimal dalam berbagai kondisi cuaca.
Jenis dan Fungsi Marka Jalan dalam Menhub 67/2018
Pemerintah melalui Menhub 67/2018 menetapkan jenis dan fungsi marka jalan secara rinci agar pengguna jalan memahami aturan lalu lintas dengan jelas. Regulasi ini mengelompokkan marka sesuai perannya, mulai dari pengatur arah kendaraan, penanda prioritas pejalan kaki, hingga simbol khusus di permukaan jalan. Dengan memahami tiap jenis marka, kita dapat melihat bagaimana aturan teknis ini berfungsi nyata dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Aturan ini mengelompokkan marka jalan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Marka Membujur
- Garis solid melarang pindah lajur, sedangkan garis putus-putus memperbolehkannya. Garis solid biasanya digunakan pada lokasi rawan kecelakaan, seperti tikungan tajam, tanjakan, atau area dengan visibilitas terbatas. Tujuannya agar pengemudi tetap berada pada lajurnya demi menjaga keselamatan. Sementara itu, garis putus-putus dipasang pada jalan dengan pandangan cukup terbuka sehingga pengemudi bisa berpindah lajur dengan aman, asalkan tetap memperhatikan kendaraan lain di sekitarnya. Kombinasi kedua marka ini memberikan panduan visual yang jelas, sehingga lalu lintas lebih teratur, tertib, dan minim potensi tabrakan antar kendaraan.
2. Marka Melintang
- Contohnya zebra cross, yang digunakan untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki. Marka ini menegaskan bahwa pengemudi wajib berhenti dan mendahulukan orang yang menyeberang. Selain zebra cross, terdapat garis putus-putus yang mengatur pergantian lajur, garis solid yang melarang pengemudi berpindah jalur, serta marka serong yang membatasi area tertentu agar tidak dilalui kendaraan. Bahkan, marka berupa simbol sepeda atau tulisan kecepatan juga berfungsi sebagai panduan visual yang memperkuat disiplin berlalu lintas.
3. Marka Serong
- Marka jalan digunakan untuk menutup area tertentu agar tidak dilintasi kendaraan, misalnya pada median jalan. Marka ini biasanya berbentuk garis serong atau blok warna kuning-putih yang ditempatkan di permukaan aspal. Tujuannya adalah memberikan batas visual yang tegas sehingga pengemudi tidak memasuki area terlarang yang berfungsi sebagai pembatas lajur, zona keselamatan, atau ruang khusus untuk pejalan kaki maupun pesepeda. Dengan adanya marka tersebut, alur lalu lintas menjadi lebih teratur, risiko tabrakan berkurang, dan keselamatan semua pengguna jalan lebih terjamin.
4. Marka Simbol dan Tulisan
- Memberikan informasi khusus, seperti tanda sepeda, panah arah, atau tulisan “BUS” pada jalur khusus, berfungsi untuk menegaskan peruntukan jalur tertentu. Marka ini membantu pengendara memahami aturan penggunaan lajur, misalnya jalur khusus sepeda, jalur prioritas angkutan umum, atau jalur belok kiri/kanan. Dengan simbol dan tulisan yang jelas di permukaan jalan, pengemudi dapat mengantisipasi manuver sejak awal, mengurangi potensi pelanggaran, serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Implementasi Langsung Marka Jalan
Kami menerapkan peraturan secara konsisten dalam setiap proyek marka jalan yang kami tangani. Kami memilih material sesuai standar, menyiapkan peralatan khusus, dan memastikan proses aplikasi berjalan presisi. Tim kami melakukan pengawasan ketat agar hasil marka tidak hanya rapi secara visual, tetapi juga memenuhi fungsi teknis yang diatur regulasi. Dengan pendekatan ini, kami memastikan marka jalan benar-benar membantu menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Menerapkan Peraturan Menhub Marka Jalan di lapangan memerlukan disiplin teknis. Kami selalu memulai pekerjaan dengan tahapan berikut:
- Survei Lokasi
Kami memetakan titik strategis, jenis lalu lintas, serta potensi risiko kecelakaan. - Persiapan Permukaan
Jalan lama dibersihkan dari debu, minyak, dan sisa cat. Jika perlu, kami gunakan primer agar cat baru menempel kuat. - Aplikasi Material
Kami mengaplikasikan material dengan ketebalan sesuai spesifikasi, lalu mencetak jalur sepeda, zebra cross, dan lambang arah menggunakan pola standar agar tetap seragam. - Kontrol Kualitas
Setelah selesai, kami melakukan uji adhesi, pengukuran retroreflektivitas, dan pemeriksaan visual. Semua data ini kami dokumentasikan untuk laporan kepada klien. - Pemeliharaan
Kami selalu merekomendasikan jadwal inspeksi berkala karena lalu lintas padat dan cuaca tropis mempercepat keausan marka.
Aspek Teknis dan Ilmiah Marka Jalan
Dari sudut pandang teknis, peraturan peraturan menhub 67 2018 marka jalan ini menekankan pentingnya visibilitas, daya tahan, dan keamanan marka. Kami di lapangan mengamati bahwa kualitas marka sangat dipengaruhi oleh tiga faktor utama:
- Material
- Thermoplastic: tahan lama, cocok untuk jalan dengan lalu lintas padat.
- Cold paint / water-based: ramah lingkungan, cepat kering, tapi butuh pemeliharaan rutin.
- Preformed thermoplastic: praktis untuk simbol rumit.
- Retroreflektivitas
Kami menambahkan glass beads pada cat panas atau basah agar cahaya lampu kendaraan dipantulkan kembali ke pengemudi. Pengukuran retroreflektivitas kami lakukan dengan alat khusus agar sesuai standar minimum. - Koefisien Gesekan
Marka tidak boleh licin. Karena itu, kami sering menambahkan agregat anti-slip supaya pejalan kaki dan pesepeda tetap aman saat hujan.
Pendekatan ilmiah seperti ini membuat marka tidak hanya tampak jelas, tetapi juga berfungsi optimal dalam berbagai kondisi cuaca.
Implementasi Tentang Marka Jalan
Kami melaksanakan implementasi Permenhub 67/2018 langsung di lapangan dengan mengutamakan ketelitian dan kepatuhan pada standar. Kami menyiapkan desain marka jalan sesuai kebutuhan lokasi, lalu memilih cat dan material yang memenuhi spesifikasi teknis. Tim kami mengaplikasikan marka dengan peralatan modern agar hasilnya presisi dan tahan lama. Setelah itu, kami melakukan uji kualitas untuk memastikan visibilitas, friksi permukaan, dan daya tahan sesuai ketentuan. Dengan langkah-langkah ini, kami memastikan marka jalan benar-benar berfungsi optimal dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menerapkan aturan dalam Permenhub 67/2018 di lapangan memerlukan disiplin teknis. Kami selalu memulai pekerjaan dengan tahapan berikut:

Kami memahami betul tantangan yang muncul saat memasang peraturan menhub 67 2018 marka jalan di berbagai kondisi wilayah di Indonesia, dari jalan pegunungan yang lembap hingga ruas pantura yang padat lalu lintas. Karena itu, kami selalu menerapkan standar dan regulasi secara ketat dalam setiap proyek yang kami kerjakan. Kepatuhan ini bukan sekadar kewajiban teknis, tapi komitmen kami untuk membantu meningkatkan keselamatan lalu lintas secara nyata.
Survei Lokasi
Kami memetakan titik strategis, jenis lalu lintas, serta potensi risiko kecelakaan.
Persiapan Permukaan
Jalan lama dibersihkan dari debu, minyak, dan sisa cat. Jika perlu, kami gunakan primer agar cat baru menempel kuat.
Aplikasi Material
Material diaplikasikan dengan ketebalan sesuai spesifikasi. Jalur sepeda, zebra cross, atau lambang arah dicetak menggunakan pola standar agar seragam.
Kontrol Kualitas
Setelah selesai, kami melakukan uji adhesi, pengukuran retroreflektivitas, dan pemeriksaan visual. Semua data ini kami dokumentasikan untuk laporan kepada klien.
Pemeliharaan
Kami selalu merekomendasikan jadwal inspeksi berkala karena lalu lintas padat dan cuaca tropis mempercepat keausan marka.
Tantangan Penerapan Marka Jalan
Kami berhadapan dengan perbedaan kualitas permukaan jalan yang memengaruhi daya rekat cat dan ketahanan marka. Dengan pengalaman yang kami miliki, kami terus mencari solusi agar setiap marka jalan tetap sesuai standar dan berfungsi optimal bagi keselamatan pengguna jalan.
Kami sering menghadapi beberapa kendala saat menerapkan aturan ini:
- Lalu lintas padat membuat proses aplikasi perlu dilakukan malam hari dengan rekayasa lalu lintas.
- Kondisi cuaca tropis mempercepat pemudaran cat, sehingga butuh material berkualitas tinggi.
- Kesadaran masyarakat masih rendah; jalur sepeda kadang dipakai parkir kendaraan.
Untuk mengatasi itu, kami memilih material terbaik, memperkuat kerja sama dengan pihak berwenang, dan ikut mendukung program edukasi keselamatan lalu lintas.
Keterkaitan dengan Standar Nasional
Ringkasan peraturan menhub 67 2018 marka Jalan tidak berdiri sendiri. Ia menjadi pelengkap dari SNI marka jalan yang mengatur spesifikasi teknis lebih detail.Kami di catinpaint.co.id memahami keterkaitan regulasi dan SNI, lalu menerapkannya secara konsisten agar setiap pekerjaan sesuai hukum nasional dan aman digunakan masyarakat.
Untuk pembahasan lebih luas, Anda dapat membaca pilar kami: Standar & Regulasi Marka Jalan di Indonesia (SNI & Menhub). Artikel tersebut menjelaskan bagaimana standar dan regulasi saling melengkapi demi meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia.
Komitmen catinpaint.co.id
Kami percaya marka jalan bukan sekadar cat di atas aspal. Marka adalah investasi keselamatan. Dengan peraturan menhub marka jalan, memilih material yang tepat, serta melakukan aplikasi sesuai standar, kami membantu menciptakan jalan yang lebih tertib dan aman.
Setiap proyek yang kami kerjakan selalu kami awali dengan data teknis, kontrol kualitas, dan rekomendasi pemeliharaan. Dengan begitu, klien mendapatkan solusi jangka panjang, bukan sekadar hasil sementara.
Peraturan Menhub Memberi Arahan yang Jelas
Peraturan Menhub 67/2018 mengarahkan secara jelas bagaimana pemerintah harus merancang, mengaplikasikan, dan memelihara marka jalan. Bagi kami di catinpaint.co.id, aturan ini menjadi acuan utama dalam setiap proyek. Dengan menggabungkan regulasi, standar teknis, dan pengalaman lapangan, kami menghadirkan marka jalan yang fungsional, aman, dan berumur panjang.
Marka yang tepat bukan hanya memperindah jalan, tetapi juga melindungi nyawa.